Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

DESAK KPK DENGAN KASUS CENTURY

Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang. Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket  Century  saat itu,  Bamsoet  telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.  Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. "Jangan sampai ini (kasus  Bank Century ) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.[] Karenanya,  Bamsoet  juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.  "Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR. [] Belakangan, KPK menegaskan bahwa belum ada ekspose tentang status Boediono. Kelanjutan pe...

MAKI DAN NADIA MULYA AKAN KEMBALI DATANGI KPK

K oordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century . "Rabu (19/9), kami akan datangi kembali  KPK  guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus  Century  guna mempercepat penanganan perkara  Century ," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam. Bukti tersebut perlu diserahkan kepada  KPK , kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat. MAKI mempraperadilankan kembali  KPK  karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pi...

SETNOV : "AKAN TUNJUKAN BUKTI-BUKTI KE KPK"

Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat diwawancara sejumlah jurnalis usai menghadiri sidang pembacaan putusan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta, Selasa (24/4). Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan bahwa Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis hukuman 15 Tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan | AKURAT.CO/Sopian S eorang mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto mengaku akan mengungkap secara detail dan sejelas-jelasnya terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara triliunan rupiah.  Hal tersebut diungkapkan  Setya Novanto  saat menjawab pertanyaan awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT  Bank Century   "Saya akan ungka...