Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

MIsbakhun : "Walaupun Surat Penangkapan Saya Tidak Sah. Saya Akan Tetap Mengikuti Hukum Yang Berlaku"

Hari ini   Mukhamad Misbakhun  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa  Misbakhun korupsi  duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah. d Misbakhun  dijerat kasus pemalsuan dokumen PT Selalang Prima Internasional. Anggota Tim 9 tersebut disangkakan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun, dan pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu,  Misbakhun  berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan. "Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut.  Misbakhun  terdakwa atas  kas...