Langsung ke konten utama

MIsbakhun : "Walaupun Surat Penangkapan Saya Tidak Sah. Saya Akan Tetap Mengikuti Hukum Yang Berlaku"


Hari ini  Mukhamad Misbakhun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa Misbakhun korupsi duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah.

dMisbakhun dijerat kasus pemalsuan dokumen PT Selalang Prima Internasional. Anggota Tim 9 tersebut disangkakan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun, dan pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu, Misbakhun berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan.

"Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut. Misbakhun terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan L/C senilai US$22,5 juta dari Bank Century, yang kini menjadi Bank Mutiara. Sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI), ia diduga telah menandatangani Surat Gadai Atas Deposito Berjangka dan Surat Kuasa Pencairan Deposito untuk mendapatkan L/C tersebut.

Praperadilan Ditolak, hakim tunggal dalam sidang praperadilan kasus Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh gugatan anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut.

"Sebagai negara yang menganut asas praduga tak bersalah dan selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, segala tindakan yang dilakukan berdasarkan jabatan itu sah," ungkapnya.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan atas nama pemohon Misbakhun. Maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan seluruhnya kepada pemohon sebesar Rp 5 ribu," ujar hakim tunggal Artha Theresia dalam pembacaan putusan praperadilan Misbakhun di PN Jakarta Selatan, Rabu (02/06).

Hakim juga menolak gugatan pihak pemohon terhadap penyidik Polri Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Raja Erizman. Kuasa hukum Misbakhun menilai surat penangkapan dan penahanan dalam Misbakhun korupsi tidak sah karena saat itu yang bersangkutan berstatus terperiksa dalam kasus pajak Gayus Tambunan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polda Metro Jaya Tangkap Pembobol Bank Hingga Rp22 Miliar

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembobol Bank Hingga Rp 22 Milyar (Foto: ANTV/Dewa)  Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus  pembobolan  perbankan, dari tiga kelompok berbeda. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian akibat aksi ini, mencapai dua puluh dua miliar rupiah. Memanfaatkan maintenance, atau perbaikan data berkala pada sebuah bank swasta nasional, kelompok  pembobolan  perbankan asal Sumatera Selatan ini, secara acak melakukan pengisian deposito menggunakan virtual account, pada sebuah aplikasi miliknya. Pengisian ke virtual account ini, dilakukan berkali kali tanpa mengurangi saldo  rekening  milik pelaku, namun yang berkurang justru uang bank yang disasar. Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (6/3/2020), di halaman Reskrimum. Kasus ini berawal dari laporan sebuah bank, yang mengalami kerugian sekitar dua puluh dua milyar lebih, akibat dibobol dengan cara pengisian dep...

keputusa MA yang sangat merugikan misbakhun saat itu

Kasus Misbakhun sudah lama tenggelam, namun jika kita lihat ke belakang lagi adanya kontroversial yaitu dari keputusa MA (Mahkamah Agung) yang sangat merugikan misbakhun saat itu.  Tuduhan  yang mengatas namakan dirinya bahwa Misbakhun Korupsi  terlibat dalam persetujuan penerbitan L/C (Letter Of Credit) palsu oleh kepolisian,  membuat nama baiknya tercemar.  Pada saat itu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. " Misbakhun adalah salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di jakarta, Sabtu (28/7/2012). Dia mengungkapkan, akibat tuduhan Misbakhun Korupsi , dirinya...

BNI Menyediakan Layanan Work From Home Bagi Nasabah Setianya

Jakarta - Pemerintah telah menghimbau perusahaan di daerah dengan risiko tinggi penularan virus  corona  (COVID-19) untuk menjalankan Sistem Work From Home, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan tersebut. Namun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) tetap memaksimalkan pelayanannya dengan bantuan teknologi. Ini yang memungkinkan pelayanan terhadap nasabah tetap berjalan. Dengan bantuan gadget dan koneksi internet, nasabah tetap dapat bertransaksi dan berinteraksi dengan petugas bank, dalam hal ini petugas  BNI  Contact Center, tanpa perlu keluar dari rumah. Pemimpin Unit Pusat Layanan Pelanggan  BNI  Rahmat Pertinda mengatakan bahwa  BNI  mendukung penuh himbauan pemerintah terkait Work From Home. Layanan  BNI  Call 1500046 tetap bertugas secara prima untuk membantu nasabah yang memerlukan layanan perbankan  BNI . “Nasabah tetap dapat menghubungi Layanan Phone Banking  BNI  C...