Langsung ke konten utama

keputusa MA yang sangat merugikan misbakhun saat itu


Kasus Misbakhun sudah lama tenggelam, namun jika kita lihat ke belakang lagi adanya kontroversial yaitu dari keputusa MA (Mahkamah Agung) yang sangat merugikan misbakhun saat itu. 

Tuduhan  yang mengatas namakan dirinya bahwa Misbakhun Korupsi terlibat dalam persetujuan penerbitan L/C (Letter Of Credit) palsu oleh kepolisian,  membuat nama baiknya tercemar. 

Pada saat itu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun adalah salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Dia mengungkapkan, akibat tuduhan Misbakhun Korupsi, dirinya harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR, karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Yang menimpa Misbakhun harus menjadi pembelajaran tersendiri. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus seperti Kasus Misbakhun maish menjabat atau tidak menjabat lagi. "Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya.

Akibat dituduh Misbakhun Korupsi dan terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.

Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut pada waktu itu, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polda Metro Jaya Tangkap Pembobol Bank Hingga Rp22 Miliar

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembobol Bank Hingga Rp 22 Milyar (Foto: ANTV/Dewa)  Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus  pembobolan  perbankan, dari tiga kelompok berbeda. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian akibat aksi ini, mencapai dua puluh dua miliar rupiah. Memanfaatkan maintenance, atau perbaikan data berkala pada sebuah bank swasta nasional, kelompok  pembobolan  perbankan asal Sumatera Selatan ini, secara acak melakukan pengisian deposito menggunakan virtual account, pada sebuah aplikasi miliknya. Pengisian ke virtual account ini, dilakukan berkali kali tanpa mengurangi saldo  rekening  milik pelaku, namun yang berkurang justru uang bank yang disasar. Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (6/3/2020), di halaman Reskrimum. Kasus ini berawal dari laporan sebuah bank, yang mengalami kerugian sekitar dua puluh dua milyar lebih, akibat dibobol dengan cara pengisian dep...

BNI Menyediakan Layanan Work From Home Bagi Nasabah Setianya

Jakarta - Pemerintah telah menghimbau perusahaan di daerah dengan risiko tinggi penularan virus  corona  (COVID-19) untuk menjalankan Sistem Work From Home, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan tersebut. Namun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) tetap memaksimalkan pelayanannya dengan bantuan teknologi. Ini yang memungkinkan pelayanan terhadap nasabah tetap berjalan. Dengan bantuan gadget dan koneksi internet, nasabah tetap dapat bertransaksi dan berinteraksi dengan petugas bank, dalam hal ini petugas  BNI  Contact Center, tanpa perlu keluar dari rumah. Pemimpin Unit Pusat Layanan Pelanggan  BNI  Rahmat Pertinda mengatakan bahwa  BNI  mendukung penuh himbauan pemerintah terkait Work From Home. Layanan  BNI  Call 1500046 tetap bertugas secara prima untuk membantu nasabah yang memerlukan layanan perbankan  BNI . “Nasabah tetap dapat menghubungi Layanan Phone Banking  BNI  C...