Langsung ke konten utama

keputusa MA yang sangat merugikan misbakhun saat itu


Kasus Misbakhun sudah lama tenggelam, namun jika kita lihat ke belakang lagi adanya kontroversial yaitu dari keputusa MA (Mahkamah Agung) yang sangat merugikan misbakhun saat itu. 

Tuduhan  yang mengatas namakan dirinya bahwa Misbakhun Korupsi terlibat dalam persetujuan penerbitan L/C (Letter Of Credit) palsu oleh kepolisian,  membuat nama baiknya tercemar. 

Pada saat itu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun adalah salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Dia mengungkapkan, akibat tuduhan Misbakhun Korupsi, dirinya harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR, karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Yang menimpa Misbakhun harus menjadi pembelajaran tersendiri. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus seperti Kasus Misbakhun maish menjabat atau tidak menjabat lagi. "Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya.

Akibat dituduh Misbakhun Korupsi dan terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.

Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut pada waktu itu, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polda Metro Jaya Tangkap Pembobol Bank Hingga Rp22 Miliar

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembobol Bank Hingga Rp 22 Milyar (Foto: ANTV/Dewa)  Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus  pembobolan  perbankan, dari tiga kelompok berbeda. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian akibat aksi ini, mencapai dua puluh dua miliar rupiah. Memanfaatkan maintenance, atau perbaikan data berkala pada sebuah bank swasta nasional, kelompok  pembobolan  perbankan asal Sumatera Selatan ini, secara acak melakukan pengisian deposito menggunakan virtual account, pada sebuah aplikasi miliknya. Pengisian ke virtual account ini, dilakukan berkali kali tanpa mengurangi saldo  rekening  milik pelaku, namun yang berkurang justru uang bank yang disasar. Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (6/3/2020), di halaman Reskrimum. Kasus ini berawal dari laporan sebuah bank, yang mengalami kerugian sekitar dua puluh dua milyar lebih, akibat dibobol dengan cara pengisian dep...

DESAK KPK DENGAN KASUS CENTURY

Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang. Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket  Century  saat itu,  Bamsoet  telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.  Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. "Jangan sampai ini (kasus  Bank Century ) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.[] Karenanya,  Bamsoet  juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.  "Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR. [] Belakangan, KPK menegaskan bahwa belum ada ekspose tentang status Boediono. Kelanjutan pe...