Langsung ke konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap Pembobol Bank Hingga Rp22 Miliar

Hasil gambar untuk Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembobol Bank Hingga Rp22 Miliar
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembobol Bank Hingga Rp 22 Milyar (Foto: ANTV/Dewa)

 Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pembobolan perbankan, dari tiga kelompok berbeda. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian akibat aksi ini, mencapai dua puluh dua miliar rupiah.

Memanfaatkan maintenance, atau perbaikan data berkala pada sebuah bank swasta nasional, kelompok pembobolan perbankan asal Sumatera Selatan ini, secara acak melakukan pengisian deposito menggunakan virtual account, pada sebuah aplikasi miliknya.

Pengisian ke virtual account ini, dilakukan berkali kali tanpa mengurangi saldo rekening milik pelaku, namun yang berkurang justru uang bank yang disasar. Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (6/3/2020), di halaman Reskrimum.

Kasus ini berawal dari laporan sebuah bank, yang mengalami kerugian sekitar dua puluh dua milyar lebih, akibat dibobol dengan cara pengisian deposito menggunakan virtual account, dan juga kartu kredit.

Menurut Kapolda, berdasarkan laporan tersebut Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, bergerak cepat, dan mengerahkan 60 personel dengan dibantu 40 personel dari Polda Sumatera Selatan, menangkap 7 orang pelaku di wilayah Palembang.

Selain tujuh pelaku pembobol bank, polisi juga menangkap 2 pelaku pembobol kartu kredit. Pengungkapan pembobol kartu ktedit ini, pengembangan dari tertangkapnya salah satu daftar pencarian orang, DPO pada kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang, beberapa minggu lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah senjata api jenis revolver berikut peluru, berbagai HP, buku tabungan dan kartu kredit. Akibat perbuatan ini, pelaku diancam pasal 362, 372 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2010, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

keputusa MA yang sangat merugikan misbakhun saat itu

Kasus Misbakhun sudah lama tenggelam, namun jika kita lihat ke belakang lagi adanya kontroversial yaitu dari keputusa MA (Mahkamah Agung) yang sangat merugikan misbakhun saat itu.  Tuduhan  yang mengatas namakan dirinya bahwa Misbakhun Korupsi  terlibat dalam persetujuan penerbitan L/C (Letter Of Credit) palsu oleh kepolisian,  membuat nama baiknya tercemar.  Pada saat itu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. " Misbakhun adalah salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di jakarta, Sabtu (28/7/2012). Dia mengungkapkan, akibat tuduhan Misbakhun Korupsi , dirinya...

DESAK KPK DENGAN KASUS CENTURY

Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang. Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket  Century  saat itu,  Bamsoet  telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.  Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. "Jangan sampai ini (kasus  Bank Century ) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.[] Karenanya,  Bamsoet  juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.  "Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR. [] Belakangan, KPK menegaskan bahwa belum ada ekspose tentang status Boediono. Kelanjutan pe...