Langsung ke konten utama

"Aaat dituduh misbakhun Korupsi" Sofyan Arsyad Angkat bicara


Mungkin nama Sofyan tidak familiar atau bahkan tidak mengenali orangnya seperti apa. Sofyan Arsyad dirinya merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran kasus misbakhun, saat dituduh misbakhun Korupsi. Dirinya memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. 

Di kartu tanda penduduk, lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan: swasta.

Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 

Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.

Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dirinya bahwa misbakhun korupsi Bank Century ke polisi pada awal Maret 2010.

Dinyatakan bersalah, Misbakhun dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun bui. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu, hingga Misbakhun mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara 

bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Mengutip laporan majalah Tempo edisi 3 Desember 2012, Sofyan gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.

Awal November lalu, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan” Kasus Misbakhun. Ia kemudian mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. 

Niatnya membongkar kasus dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera--yang tidak pernah dia kenal.

Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. “Artinya, saya siap mempertanggung jawabkan kasus misbakhun dunia-akhirat,” ujar dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polda Metro Jaya Tangkap Pembobol Bank Hingga Rp22 Miliar

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembobol Bank Hingga Rp 22 Milyar (Foto: ANTV/Dewa)  Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus  pembobolan  perbankan, dari tiga kelompok berbeda. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian akibat aksi ini, mencapai dua puluh dua miliar rupiah. Memanfaatkan maintenance, atau perbaikan data berkala pada sebuah bank swasta nasional, kelompok  pembobolan  perbankan asal Sumatera Selatan ini, secara acak melakukan pengisian deposito menggunakan virtual account, pada sebuah aplikasi miliknya. Pengisian ke virtual account ini, dilakukan berkali kali tanpa mengurangi saldo  rekening  milik pelaku, namun yang berkurang justru uang bank yang disasar. Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (6/3/2020), di halaman Reskrimum. Kasus ini berawal dari laporan sebuah bank, yang mengalami kerugian sekitar dua puluh dua milyar lebih, akibat dibobol dengan cara pengisian dep...

keputusa MA yang sangat merugikan misbakhun saat itu

Kasus Misbakhun sudah lama tenggelam, namun jika kita lihat ke belakang lagi adanya kontroversial yaitu dari keputusa MA (Mahkamah Agung) yang sangat merugikan misbakhun saat itu.  Tuduhan  yang mengatas namakan dirinya bahwa Misbakhun Korupsi  terlibat dalam persetujuan penerbitan L/C (Letter Of Credit) palsu oleh kepolisian,  membuat nama baiknya tercemar.  Pada saat itu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. " Misbakhun adalah salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di jakarta, Sabtu (28/7/2012). Dia mengungkapkan, akibat tuduhan Misbakhun Korupsi , dirinya...

DESAK KPK DENGAN KASUS CENTURY

Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang. Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket  Century  saat itu,  Bamsoet  telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.  Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. "Jangan sampai ini (kasus  Bank Century ) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.[] Karenanya,  Bamsoet  juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.  "Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR. [] Belakangan, KPK menegaskan bahwa belum ada ekspose tentang status Boediono. Kelanjutan pe...